Skip to content

FULL! 3 Kali Ditolak! Roy Suryo Kapok Praperadilan Ijazah? Ini Kata Prof Hibnu Nugroho

By KOMPASTV

11 mnt video·id··19697 views

Ini ringkasan yang dibuat AI dari FULL! 3 Kali Ditolak! Roy Suryo Kapok Praperadilan Ijazah? Ini Kata Prof Hibnu Nugroho — video YouTube berdurasi 11 mnt dari KOMPASTV, diunggah 8 September 2026. Transkrip lengkap dipadatkan menjadi 10 poin utama dengan tautan waktu.

Ringkasan

Video ini membahas sidang praperadilan kelima yang diajukan oleh Roy Suryo terkait ganti kerugian atas penangkapan dan penahanannya, yang sebelumnya ditolak karena kurang pihak, serta membahas relevansi praperadilan setelah berkas pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Poin penting

  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kelima yang diajukan oleh Roy Suryo terkait ganti kerugian akibat penangkapan dan penahanan. 
  • Roy Suryo memastikan praperadilan kelimanya adalah yang terakhir dan menyatakan kesiapan untuk hadir pada sidang pokok perkara. 
  • Tiga kali permohonan praperadilan Roy Suryo sebelumnya telah ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
  • Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo sah secara hukum dan Roy menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara. 
  • Pada praperadilan ketiga, hakim menolak permohonan ganti rugi karena Kuburoy harus menyertakan pihak Kementerian Keuangan sebagai pihak terkait. 
  • Permohonan praperadilan sebelumnya sempat tidak diterima karena kurang pihak, yaitu tidak menyertakan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang bertanggung jawab membayar ganti kerugian. 
  • Pada praperadilan keempat, hakim menolak gugatan Roy terkait pencekalan ke luar negeri karena permohonannya sudah tidak relevan dan statusnya telah berubah menjadi terdakwa. 
  • Meskipun banyak ditolak, Roy Suryo menganggap praperadilan sebagai satu-satunya upaya untuk mendapatkan keadilan dan tidak akan menyerah. 
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2006 membatasi hakim praperadilan untuk menolak permohonan jika pokok perkara pemohon sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri. 
  • Terdapat perdebatan antara pendekatan keadilan (untuk mendapatkan ganti rugi) dan kepastian hukum (berdasarkan SEMA) dalam kasus ini. 
FULL! 3 Kali Ditolak! Roy Suryo Kapok Praperadilan Ijazah? Ini Kata Prof Hibnu Nugroho

FULL! 3 Kali Ditolak! Roy Suryo Kapok Praperadilan Ijazah? Ini Kata Prof Hibnu Nugroho

Video ini membahas sidang praperadilan kelima yang diajukan oleh Roy Suryo terkait ganti kerugian atas penangkapan dan penahanannya, yang sebelumnya ditolak karena kurang pihak, serta membahas relevansi praperadilan setelah berkas pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Poin penting

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kelima yang diajukan oleh Roy Suryo terkait ganti kerugian akibat penangkapan dan penahanan.
Roy Suryo memastikan praperadilan kelimanya adalah yang terakhir dan menyatakan kesiapan untuk hadir pada sidang pokok perkara.
Tiga kali permohonan praperadilan Roy Suryo sebelumnya telah ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo sah secara hukum dan Roy menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara.
Pada praperadilan ketiga, hakim menolak permohonan ganti rugi karena Kuburoy harus menyertakan pihak Kementerian Keuangan sebagai pihak terkait.
Permohonan praperadilan sebelumnya sempat tidak diterima karena kurang pihak, yaitu tidak menyertakan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang bertanggung jawab membayar ganti kerugian.
Pada praperadilan keempat, hakim menolak gugatan Roy terkait pencekalan ke luar negeri karena permohonannya sudah tidak relevan dan statusnya telah berubah menjadi terdakwa.
Meskipun banyak ditolak, Roy Suryo menganggap praperadilan sebagai satu-satunya upaya untuk mendapatkan keadilan dan tidak akan menyerah.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2006 membatasi hakim praperadilan untuk menolak permohonan jika pokok perkara pemohon sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri.
Terdapat perdebatan antara pendekatan keadilan (untuk mendapatkan ganti rugi) dan kepastian hukum (berdasarkan SEMA) dalam kasus ini.
Ringkas video apa pun — gratis
Summarizer.tube
Salin semua
Tautan
Bookmark

Ringkas video YouTube apa pun, gratis

Anda baru saja membaca ringkasan video ini. Tempel tautan YouTube lain dan dapatkan poin utama dengan tautan waktu dalam hitungan detik — tanpa daftar, 5 gratis per hari.

Sumber lainnya

Ringkasan lainnya

10 mnt

Sistem Konstitusi [4]

PEMBELAJARAN RJid

Video ini menjelaskan perubahan lembaga-lembaga negara di Indonesia setelah amandemen konstitusi, termasuk lahirnya lembaga baru dan perubahan fungsi lembaga lama, serta pembagian kekuasaan negara yan

11 mnt

Sistem Konstitusi [3]

PEMBELAJARAN RJid

Video ini membahas sejarah dan dinamika amandemen konstitusi di Indonesia, khususnya Undang-Undang Dasar 1945, sebagai upaya untuk mengikuti perkembangan zaman dan menjamin hak-hak rakyat dalam tatana

14 mnt

Sistem Konstitusi [2]

PEMBELAJARAN RJid

Video ini menjelaskan tentang sistem konstitusi di Indonesia, khususnya mengenai tata urutan perundang-undangan dari yang tertinggi hingga terendah, serta landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis p

3 mnt

Atom | IPA | SayaBisa

SayaBisaid

Video ini menjelaskan evolusi teori atom dari Dalton hingga Bohr, termasuk struktur atom modern dan partikel subatomiknya, serta aplikasi penting pemahaman atom dalam sains dan kesehatan seperti mikro