Skip to content

Bimbingan Teknis Kearsipan: Optimalisasi Pemberkasan Aplikasi SRIKANDI

By Arsip Nasional RI

2 jam 29 mnt video·id··18052 views

Ini ringkasan yang dibuat AI dari “Bimbingan Teknis Kearsipan: Optimalisasi Pemberkasan Aplikasi SRIKANDI” — video YouTube berdurasi 2 jam 29 mnt dari Arsip Nasional RI, diunggah 7 Juli 2026. Transkrip lengkap dipadatkan menjadi 10 poin utama dengan tautan waktu.

Ringkasan

Video ini merupakan bimbingan teknis kearsipan seri ke-16 yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, berfokus pada optimalisasi pemberkasan arsip aktif di aplikasi Srikandi untuk meningkatkan kompetensi pengelola arsip di seluruh Indonesia.

Poin penting

  • Acara bimbingan teknis kearsipan seri ke-16 ini diselenggarakan oleh Direktorat Kearsipan Daerah 1 Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mengoptimalkan pemberkasan arsip aktif di aplikasi Srikandi. 
  • Pemberkasan arsip yang tertib dan sistematis di aplikasi Srikandi sangat penting untuk menjaga keaslian, keandalan, ketersediaan, serta akuntabilitas kinerja instansi. 
  • Proses pemberkasan arsip aktif di aplikasi Srikandi meliputi identifikasi naskah, pembuatan "rumah berkas" (indeks kata tangkap), pemilihan arsip dari naskah masuk dan keluar, serta pengecekan detail item berkas. 
  • Pemberkasan naskah masuk, naskah keluar, dan tindak lanjut disposisi pimpinan dapat digabungkan dalam satu folder berkas yang sama jika memiliki hubungan informasi atau kesamaan masalah. 
  • Pemberkasan arsip aktif dapat dilakukan berdasarkan aktivitas atau masalah (rubrik), kesamaan jenis atau bentuk (series), atau kesamaan urusan (dosir), sesuai dengan Perka Nomor 9 Tahun 2018. 
  • Hanya dua peran akses yang dapat melakukan pemberkasan di Srikandi, yaitu Tata Usaha (TU) atau Sekretaris (dapat menciptakan dan memberkaskan arsip) dan Unit Pengolah (UP), yang merupakan peran baru khusus untuk memberkaskan arsip. 
  • Aplikasi Srikandi versi 3.1 dilengkapi dengan fitur keamanan tambahan seperti Multi-Factor Authentication (MFA) yang otomatis aktif untuk klasifikasi arsip terbatas atau rahasia. 
  • Fitur "tutup berkas" atau "close file" harus dilakukan setelah kegiatan selesai atau akhir tahun anggaran untuk memicu perhitungan Jadwal Retensi Arsip (JRA) agar masa aktif dan inaktif arsip dapat berjalan. 
  • Naskah yang tercipta di luar sistem Srikandi (konvensional) dapat diberkaskan secara mandiri dengan proses alih media (scan) dan pengisian metadata yang lengkap, namun arsip fisiknya tetap harus ditata rapi. 
  • Pengguna Srikandi didorong untuk secara konsisten memanfaatkan aplikasi ini demi tertib administrasi, dengan dukungan helpdesk dan pemantauan tingkat digitalisasi arsip (TDA) untuk penilaian pengawasan kearsipan. 
Bimbingan Teknis Kearsipan: Optimalisasi Pemberkasan Aplikasi SRIKANDI

Bimbingan Teknis Kearsipan: Optimalisasi Pemberkasan Aplikasi SRIKANDI

Video ini merupakan bimbingan teknis kearsipan seri ke-16 yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, berfokus pada optimalisasi pemberkasan arsip aktif di aplikasi Srikandi untuk meningkatkan kompetensi pengelola arsip di seluruh Indonesia.

Poin penting

—Acara bimbingan teknis kearsipan seri ke-16 ini diselenggarakan oleh Direktorat Kearsipan Daerah 1 Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mengoptimalkan pemberkasan arsip aktif di aplikasi Srikandi.
—Pemberkasan arsip yang tertib dan sistematis di aplikasi Srikandi sangat penting untuk menjaga keaslian, keandalan, ketersediaan, serta akuntabilitas kinerja instansi.
—Proses pemberkasan arsip aktif di aplikasi Srikandi meliputi identifikasi naskah, pembuatan "rumah berkas" (indeks kata tangkap), pemilihan arsip dari naskah masuk dan keluar, serta pengecekan detail item berkas.
—Pemberkasan naskah masuk, naskah keluar, dan tindak lanjut disposisi pimpinan dapat digabungkan dalam satu folder berkas yang sama jika memiliki hubungan informasi atau kesamaan masalah.
—Pemberkasan arsip aktif dapat dilakukan berdasarkan aktivitas atau masalah (rubrik), kesamaan jenis atau bentuk (series), atau kesamaan urusan (dosir), sesuai dengan Perka Nomor 9 Tahun 2018.
—Hanya dua peran akses yang dapat melakukan pemberkasan di Srikandi, yaitu Tata Usaha (TU) atau Sekretaris (dapat menciptakan dan memberkaskan arsip) dan Unit Pengolah (UP), yang merupakan peran baru khusus untuk memberkaskan arsip.
—Aplikasi Srikandi versi 3.1 dilengkapi dengan fitur keamanan tambahan seperti Multi-Factor Authentication (MFA) yang otomatis aktif untuk klasifikasi arsip terbatas atau rahasia.
—Fitur "tutup berkas" atau "close file" harus dilakukan setelah kegiatan selesai atau akhir tahun anggaran untuk memicu perhitungan Jadwal Retensi Arsip (JRA) agar masa aktif dan inaktif arsip dapat berjalan.
—Naskah yang tercipta di luar sistem Srikandi (konvensional) dapat diberkaskan secara mandiri dengan proses alih media (scan) dan pengisian metadata yang lengkap, namun arsip fisiknya tetap harus ditata rapi.
—Pengguna Srikandi didorong untuk secara konsisten memanfaatkan aplikasi ini demi tertib administrasi, dengan dukungan helpdesk dan pemantauan tingkat digitalisasi arsip (TDA) untuk penilaian pengawasan kearsipan.
Ringkas video apa pun — gratis
Summarizer.tube
Salin semua
Tautan
Bookmark

Ringkas video YouTube apa pun, gratis

Anda baru saja membaca ringkasan video ini. Tempel tautan YouTube lain dan dapatkan poin utama dengan tautan waktu dalam hitungan detik — tanpa daftar, 5 gratis per hari.

Sumber lainnya

Ringkasan lainnya

7 mnt

Rumus Menangkan Persaingan Bisnis | Dr. Indrawan Nugroho

Dr. Indrawan Nugrohoid

Video ini menjelaskan rumus penjualan S = V > P (C) di mana S adalah nilai penjualan, V adalah value yang dirasakan pelanggan, P adalah price yang dibayar, dan C adalah communication untuk mengkomunik