Skip to content

Macam Macam SUMBER HUKUM ISLAM

By Ubay Channel

8 mnt video·id··7709 views

Ini ringkasan yang dibuat AI dari “Macam Macam SUMBER HUKUM ISLAM” — video YouTube berdurasi 8 mnt dari Ubay Channel, diunggah 16 September 2021. Transkrip lengkap dipadatkan menjadi 10 poin utama dengan tautan waktu.

Ringkasan

Video ini menjelaskan berbagai sumber hukum Islam, tidak hanya Al-Quran dan Hadis, tetapi juga sumber-sumber yang disepakati (muttafaq) dan yang diperselisihkan (mukhtalaf) oleh para ulama mujtahid, beserta contoh dan penjelasannya.

Poin penting

  • Sumber hukum Islam tidak hanya Al-Quran dan Hadis, melainkan juga mencakup metode penggalian hukum lain yang disepakati (muttafaq) dan yang diperselisihkan (mukhtalaf) oleh para ulama mujtahid. 
  • Sumber hukum yang muttafaq meliputi Al-Quran, Hadis, Ijma', dan Qiyas, yang disepakati oleh mayoritas ulama mazhab empat. 
  • Istihsan adalah berpindahnya ketentuan hukum dari satu ke hukum lain karena adanya dalil yang menuntut demikian, seringkali bertolak belakang dengan qiyas dan diterima oleh mazhab tertentu seperti Hanafi. 
  • Maslahah Mursalah adalah penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan yang lebih besar, mengesampingkan kemudaratan, ketika tidak ada dalil yang menganjurkan atau melarangnya, contohnya pembuatan akta nikah. 
  • Istishab adalah menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya hingga ditemukan dalil baru yang mengubahnya, seperti hukum asal makanan dan minuman adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkan. 
  • Urf adalah segala sesuatu berupa perkataan atau perbuatan yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, namun hanya urf yang sahih (sesuai syariat) yang dapat dijadikan landasan hukum. 
  • Sadd adz-Dzari'ah adalah mencegah sesuatu yang hukum asalnya boleh tetapi dapat mengarah pada kemaksiatan, contohnya bermain kuis yang bisa mengarah pada perjudian. 
  • Qaulus Shahabi adalah pendapat para sahabat terkait hukum suatu perkara yang dirumuskan setelah Rasulullah wafat, yang dapat menjadi sumber hukum. 
  • Syar'u Man Qablana adalah hukum Allah yang disyariatkan kepada umat terdahulu melalui nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad, yang sebagiannya masih berlaku atau disempurnakan dalam syariat Islam. 
  • Istitab adalah dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu memiliki hukum yang sama dengan hal lain yang disebut bersama-sama dalam satu konteks, seperti hukum haji dan umrah yang disamakan karena disebut bersama dalam Al-Quran. 
Macam Macam SUMBER HUKUM ISLAM

Macam Macam SUMBER HUKUM ISLAM

Video ini menjelaskan berbagai sumber hukum Islam, tidak hanya Al-Quran dan Hadis, tetapi juga sumber-sumber yang disepakati (muttafaq) dan yang diperselisihkan (mukhtalaf) oleh para ulama mujtahid, beserta contoh dan penjelasannya.

Poin penting

—Sumber hukum Islam tidak hanya Al-Quran dan Hadis, melainkan juga mencakup metode penggalian hukum lain yang disepakati (muttafaq) dan yang diperselisihkan (mukhtalaf) oleh para ulama mujtahid.
—Sumber hukum yang muttafaq meliputi Al-Quran, Hadis, Ijma', dan Qiyas, yang disepakati oleh mayoritas ulama mazhab empat.
—Istihsan adalah berpindahnya ketentuan hukum dari satu ke hukum lain karena adanya dalil yang menuntut demikian, seringkali bertolak belakang dengan qiyas dan diterima oleh mazhab tertentu seperti Hanafi.
—Maslahah Mursalah adalah penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan yang lebih besar, mengesampingkan kemudaratan, ketika tidak ada dalil yang menganjurkan atau melarangnya, contohnya pembuatan akta nikah.
—Istishab adalah menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya hingga ditemukan dalil baru yang mengubahnya, seperti hukum asal makanan dan minuman adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkan.
—Urf adalah segala sesuatu berupa perkataan atau perbuatan yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, namun hanya urf yang sahih (sesuai syariat) yang dapat dijadikan landasan hukum.
—Sadd adz-Dzari'ah adalah mencegah sesuatu yang hukum asalnya boleh tetapi dapat mengarah pada kemaksiatan, contohnya bermain kuis yang bisa mengarah pada perjudian.
—Qaulus Shahabi adalah pendapat para sahabat terkait hukum suatu perkara yang dirumuskan setelah Rasulullah wafat, yang dapat menjadi sumber hukum.
—Syar'u Man Qablana adalah hukum Allah yang disyariatkan kepada umat terdahulu melalui nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad, yang sebagiannya masih berlaku atau disempurnakan dalam syariat Islam.
—Istitab adalah dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu memiliki hukum yang sama dengan hal lain yang disebut bersama-sama dalam satu konteks, seperti hukum haji dan umrah yang disamakan karena disebut bersama dalam Al-Quran.
Ringkas video apa pun — gratis
Summarizer.tube
Salin semua
Tautan
Bookmark

Ringkas video YouTube apa pun, gratis

Anda baru saja membaca ringkasan video ini. Tempel tautan YouTube lain dan dapatkan poin utama dengan tautan waktu dalam hitungan detik — tanpa daftar, 5 gratis per hari.

Sumber lainnya

Ringkasan lainnya

7 mnt

Korespondensi Bahasa Inggris

Amin Maulanaid

Video ini memberikan panduan lengkap tentang cara menulis surat dalam bahasa Inggris, mulai dari anatomi dasar surat, perbedaan format formal dan non-formal, aturan penulisan surat resmi, hingga penje

17 mnt

Efektivitas Motivasi Kerja Karyawan

Zaleha Trihandayaniid

Video menjelaskan pentingnya motivasi kerja bagi karyawan dan bagaimana motivasi material serta non‑material dapat meningkatkan rekrutmen, kesejahteraan, loyalitas, disiplin, kepuasan, dedikasi, inova