Skip to content

KOMISI III DPR RI - RDPU DENGAN AKADEMISI TERKAIT PENYUSUNAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET

By TVR PARLEMEN

1 jam 43 mnt video·id··5924 views

Ini ringkasan yang dibuat AI dari KOMISI III DPR RI - RDPU DENGAN AKADEMISI TERKAIT PENYUSUNAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET — video YouTube berdurasi 1 jam 43 mnt dari TVR PARLEMEN, diunggah 9 September 2026. Transkrip lengkap dipadatkan menjadi 10 poin utama dengan tautan waktu.

Ringkasan

Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan dua pakar hukum, Dr. Edi Pranoto dan Dr. Muzakir, yang menyoroti urgensi, cakupan, mekanisme, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana dan perbuatan melawan hukum lainnya.

Poin penting

  • RUU ini dirancang sebagai lex specialis yang melengkapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mencakup mekanisme perampasan aset berbasis pemidanaan (in persona) maupun tanpa pemidanaan (in rem). 
  • RUU Perampasan Aset adalah agenda prioritas DPR RI untuk mengatasi kendala pemulihan kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat kejahatan terorganisasi bermotif ekonomi. 
  • Terdapat usulan perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan instrumen perampasan aset, dari korupsi hingga 13 jenis kejahatan ekonomi lainnya, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan kewenangan. 
  • Dr. Edi Pranoto menekankan bahwa RUU harus memastikan setiap kewenangan negara sah, terbatas, dapat diuji, dan akuntabel, dengan empat pagar utama: legalitas, asas-asas umum pemerintahan yang baik, proporsionalitas, dan perlindungan hukum. 
  • Konsep Non-Conviction Based (NCB) asset forfeiture, meskipun merupakan kewenangan luar biasa, harus memiliki pagar perlindungan yang ketat, pemicu yang limitatif, dan tidak boleh menjadi pengganti penuntutan pidana. 
  • Pentingnya pemisahan fungsi antara penegakan hukum dan pengelolaan aset untuk mencegah konflik kepentingan dan "korupsi kedua," serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset sitaan. 
  • Perlindungan hukum bagi pihak ketiga beritikad baik, hak untuk didengar, pengujian yudisial, dan kompensasi jika tindakan negara tidak sah, merupakan syarat legitimasi RUU ini. 
  • Keberhasilan RUU ini diukur bukan dari banyaknya aset yang disita, melainkan dari aset yang dipulihkan secara sah, nilainya terjaga, memberikan manfaat bagi masyarakat dan korban, serta meminimalkan kesalahan tindakan negara. 
  • Dr. Muzakir berpendapat bahwa istilah "perampasan" seharusnya hanya merujuk pada putusan hakim, sementara tindakan penyidik adalah "penyitaan," dan menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana sudah dapat disita berdasarkan KUHAP dan KUHP yang ada. 
  • Dr. Muzakir menyarankan RUU Perampasan Aset lebih relevan untuk aset yang berasal dari perbuatan melawan hukum di bidang perdata atau administrasi, seperti ketidakjelasan asal-usul harta dalam LHKPN, bukan untuk tindak pidana yang sudah diatur. 
KOMISI III DPR RI - RDPU DENGAN AKADEMISI TERKAIT PENYUSUNAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET

KOMISI III DPR RI - RDPU DENGAN AKADEMISI TERKAIT PENYUSUNAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET

Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan dua pakar hukum, Dr. Edi Pranoto dan Dr. Muzakir, yang menyoroti urgensi, cakupan, mekanisme, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana dan perbuatan melawan hukum lainnya.

Poin penting

RUU ini dirancang sebagai lex specialis yang melengkapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mencakup mekanisme perampasan aset berbasis pemidanaan (in persona) maupun tanpa pemidanaan (in rem).
RUU Perampasan Aset adalah agenda prioritas DPR RI untuk mengatasi kendala pemulihan kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat kejahatan terorganisasi bermotif ekonomi.
Terdapat usulan perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan instrumen perampasan aset, dari korupsi hingga 13 jenis kejahatan ekonomi lainnya, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan kewenangan.
Dr. Edi Pranoto menekankan bahwa RUU harus memastikan setiap kewenangan negara sah, terbatas, dapat diuji, dan akuntabel, dengan empat pagar utama: legalitas, asas-asas umum pemerintahan yang baik, proporsionalitas, dan perlindungan hukum.
Konsep Non-Conviction Based (NCB) asset forfeiture, meskipun merupakan kewenangan luar biasa, harus memiliki pagar perlindungan yang ketat, pemicu yang limitatif, dan tidak boleh menjadi pengganti penuntutan pidana.
Pentingnya pemisahan fungsi antara penegakan hukum dan pengelolaan aset untuk mencegah konflik kepentingan dan "korupsi kedua," serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset sitaan.
Perlindungan hukum bagi pihak ketiga beritikad baik, hak untuk didengar, pengujian yudisial, dan kompensasi jika tindakan negara tidak sah, merupakan syarat legitimasi RUU ini.
Keberhasilan RUU ini diukur bukan dari banyaknya aset yang disita, melainkan dari aset yang dipulihkan secara sah, nilainya terjaga, memberikan manfaat bagi masyarakat dan korban, serta meminimalkan kesalahan tindakan negara.
Dr. Muzakir berpendapat bahwa istilah "perampasan" seharusnya hanya merujuk pada putusan hakim, sementara tindakan penyidik adalah "penyitaan," dan menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana sudah dapat disita berdasarkan KUHAP dan KUHP yang ada.
Dr. Muzakir menyarankan RUU Perampasan Aset lebih relevan untuk aset yang berasal dari perbuatan melawan hukum di bidang perdata atau administrasi, seperti ketidakjelasan asal-usul harta dalam LHKPN, bukan untuk tindak pidana yang sudah diatur.
Ringkas video apa pun — gratis
Summarizer.tube
Salin semua
Tautan
Bookmark

Ringkas video YouTube apa pun, gratis

Anda baru saja membaca ringkasan video ini. Tempel tautan YouTube lain dan dapatkan poin utama dengan tautan waktu dalam hitungan detik — tanpa daftar, 5 gratis per hari.

Sumber lainnya

Ringkasan lainnya

9 mnt

CSL FK Neuro Pemeriksaan Refleks Fisiologis dan Patologis

Fakultas Kedokteran Unila Officialid

Video ini menjelaskan secara rinci prosedur pemeriksaan refleks fisiologis (biseps, triseps, patella, achilles) dan refleks patologis (Hoffman, Tromner, plantar) beserta interpretasi hasilnya.

20 mnt

Addressing My Most Hated Review

theneedledropid

Anthony Fantano membela ulasan negatifnya yang kontroversial tentang album "The Great Impersonator" milik Hollyy dengan mengklarifikasi bahwa kritiknya didasarkan pada kualitas musik (produksi, lirik,